ZDIRY-TUFWT-EBONM-EYJ00-IDBLANTER.COM
ZDIRY-TUFWT-EBONM-EYJ00
BLANTERWISDOM105

Lembaga Negara

Selasa, 13 Agustus 2019
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA



A. Pengertian Lembaga Negara

Lembaga negara adalah lembaga-lembaga pemerintah atau “Organisasi Peradaban” di mana lembaga-lembaga yang diciptakan oleh negara, dari negara, dan keadaan di mana negara bertujuan untuk membangun sendiri. Lembaga negara dibagi menjadi beberapa jenis dan memiliki tugas masing-masing.

B. Tugas Umum Lembaga Negara

Tugas umum lembaga negara antara lain :
- Menciptakan suatu lingkungan yang kondusif, aman, dan harmonis.
- Menjadi badan penghubung antara negara dan rakyatnya.
- Menjadi sumber insipirator dan aspirator rakyat.
- Memberantas tindak pidana korupsi, kolusi, maupun nepotisme.
- Membantu menjalankan roda pemerintahan negara.

C. Pengertian Lembaga Negara Indonesia

Lembaga Negara Indonesia adalah lembaga-lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD, UU, atau oleh peraturan yang lebih rendah. Lembaga negara di tingkat pusat dapat dibedakan dalam empat tingkatan kelembagaan yakni :
- Lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD seperti Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan KY;
- Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU seperti Kejaksaan Agung, Bank Indonesia, KPU, KPK, KPI, PPATK, Ombudsman dan sebagainya;
- Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden;
- Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri.

D. Lembaga Negara dalam Sistem Ketatanegaraan RI menurut UUD NRI 1945

1) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Keanggotaan MPR terdiri atas :
Seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dipilih oleh rakyat melalui Pemilu yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setiap 5 tahun sekali.

Tugas dan wewenang MPR dijelaskan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu :
- Mengubah dan menetapkan UUD [Pasal 3 ayat (1)].
- Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden [Pasal 3 ayat (2)].
- Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD [Pasal 3 ayat (3)].
- Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden [Pasal 8 ayat (2)].
- Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaa [Pasal 8 ayat (3)].

2) Presiden

Presiden Republik Indonesia adalah pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi di Indonesia, selain juga sebagai kepala negara.

Hal-hal mengenai Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Pasal 4 sampai 17 UUD Tahun 45, yaitu :
- Pasal 4 UUD NRI 1945 menyatakan bahwa "Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang."
- Pasal 7 UUD NRI 1945 juga menyatakan bahwa "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya bisa dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 kali masa jabatan."
- Pasal 5 Ayat 2 UUD NRI 1945 menyatakan "Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana semestinya." Pasal ini memiliki penjelasan yang sama dengan Pasal 4 Ayat 1 UUD NRI 1945 yaitu kekuasaan Presiden dalam bidang eksekutif.
Kekuasaan Presiden dalam legislatif merupakan mitra DPR dalam bekerja sama membuat Undang-Undang dan menetapkan APBN. 

Tugas pokok presiden sebagai kepala negara antara lain :
- Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Laut, Angkatan Darat, dan Angkatan Udara (Menurut Pasal 10)
- Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Menurut Pasal 11)
- Menyatakan keadaan bahaya (Menurut Pasal 12)
- Mengangkat serta menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (menurut Pasal 13)
- Memberi Grasi dan Rehabilitasi dengaj memperhatikan pertimbangan MA (Menurut Pasal 14 ayat 1)
- Memberi Amnesti dan Abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Menurut Pasal 14 ayat 2)
- Memberi Gelar dan Tanda Jasa, dan kehormatan lainnya (Menurut Pasal 15)

Tugas dan Wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan merurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu :
- Mengajukan RUU pada DPR (Pasal 5 ayat 1)
Menetapkan peraturan pemerintahan (Pasal 5 ayat 2)
- Mengangkat dan memberhentikan Menteri (Pasal 17)
- Membuat Undang-undang bersama DPR (Pasal 20 ayat 2)
- Mengajukan RUU APBN (Pasal 23 ayat 2)

Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah 5 Tahun dan sesudahnya bisa dipilih kembali untuk satu kali masa jabtan. Dengan demikian seseorang hanya dapat menjadi Presiden dan/atau Wakil Presiden untuk 10 tahun atau 2 kali masa jabatan.

Tata cara pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD NRI 1945. Tata caranya pemberhentian tersebut adalah sebagai berikut :
Presiden/Wakil Presiden bisa diberhentikan bila:
- Telah melakukan pelanggaran hukun berupa pengkhianatan terhadap negara, Korupsi, Penyuapan, Tindak Pidana Berat lain, atau perbuatan tercela.
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.
- DPR mengajukan usul pemberhentian Presiden ke Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa, diadili, lalu diputuskan.
- Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti bersalah, DPR menyelenggarakan Sidang Paripurna untuk mengusulkan pemberhentian kepada MPR.
- MPR Bersidang untuk memutuskan usulan DPR tersebut. Bila MPR menerima usul tersebut, maka MPR, sesuai kewenangannya, akan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

3) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), umumnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat.
Anggota DPR terdiri atas 560 orang,yang dipilih oleh rakyat melalui pemilu. Masa jabatan anggota DPR adalah 5 tahun dan melaksanakan sidang sedikitnya sekali dalam setahun.

Fungsi DPR dijelaskan dalam pasal 20A ayat (1), yaitu :
a. Fungsi Legislasi
Menetapkan UU dengan persetujuan Presiden.
b. Fungsi Anggaran
Menyusun dan menetapkan APBN melalui UU.
c. Fungsi Pengawasan
Mengawasi pelaksanaan pemerintahan oleh Presiden.

Hak DPR dalam menjalankan fungsi diatur dalam pasal 20A ayat (2), yaitu :
a. Hak Interpelasi
Hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah dalam menjalankan pemerintahan.
b. Hak Angket
Hak DPR untuk melakukan penyelidikan mengenai kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan hukum.
c. Hak Mengeluarkan Pendapat
Hak DPR untuk menyampaikan pendapat atau usul mengenai kebijakan pemerintah.

4) Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (disingkat DPD RI atau DPD), sebelum 2004 disebut Utusan Daerah, adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum.

Keanggotaan DPD diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 22C, yaitu :
- Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.
- Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
- Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.
Selain itu, keanggotaannya juga diatur dalam UU No. 17 Tahun 2014, yakni :
- Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. Anggota DPD setiap provinsi berjumlah sama, dan jumlahnya tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Saat ini jumlah anggota DPD setiap provinsi sebanyak 4 wakil.
- Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, dan selama bersidang bertempat tinggal di ibu kota negara RI (UU no. 17 tahun 2014).

Tugas dan Wewenang DPD ditegaskan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 22D, yaitu :
- Mengajukan rancangan undang undang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta pengembangan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
- Mengajukan rancangan undang undang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta pengembangan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Selain itu, juga DPD berwenang memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang undang tersebut di atas, serta menyampaikan pengawasan kepada DPR.
Berhak mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan membahas RUU yang berkaitab dengan daerah. DPD juga berhak memberikan pertimbangan tentang rancangan undang undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

5) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (disingkat BPK RI) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Mengenai keanggotaan BPK diatur dalam UU Pasal 23F ayat (1) dan (2), serta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, yaitu :
- Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.
- Pimpinan BPK dipilih, dari, dan oleh anggota.
- Anggota BPK berjumlah 9 (sembilan) orang.
- Susunan BPK terdiri atas satu orang ketua, satu orang wakil ketua, dan 7 (tujuh) orang anggota.
- Masa jabatan anggota BPK adalah selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Tugas dan wewenang BPK dijelaskan dalam UUD Negara Republik Indonesia Pasal 23E, yaitu :
- Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Prmeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
- Hasil pemeriksaan keuangan diserahkan kepada DPR, Dewan Perwakilan dan DPRD, sesuai dengan kewenangannya.
- Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan atau badan yang sesuai UU.

Kedudukan BPK diatur dalam Pasal 23G ayat (1) dan (2), yaitu :
- Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di Ibu Kota Negara, dan memiliki perwakilan disetiap daerah.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan UU.

6) Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung Republik Indonesia (disingkat MA RI atau MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
Mahkamah Agung terdiri dari Pimpinan Hakim Anggota, Kepaniteraan Mahkamah Agung, dan Sekretariat Mahkamah Agung. Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung adalah hakim agung. Jumlah hakim agung paling banyak 60 (enam puluh) orang. Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan seorang ketua, 2 (dua) wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda. Wakil Ketua Mahkamah Agung terdiri atas wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang nonyudisial. Wakil ketua bidang yudisial yang membawahi ketua muda perdata, ketua muda pidana, ketua muda agama, dan ketua muda tata usaha negara sedangkan wakil ketua bidang nonyudisial membawahi ketua muda pembinaan dan ketua muda pengawasan.

Wewenang Mahkamah Agung dijelaskan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 24A ayat (1), yaitu :
- Mengadili pada tingkat kasasi, ialah pengajuan perkara kepada Mahkamah Agung. Keputusan pada tingkat kasasi merupakan keputusan tertinggi dalam proses peradilan.
- Menguji peraturan perundangan-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Hal ini sering disebut hak uji materiel atas peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. MA berhak menentukan bertentangan atau tidaknya isi suatu peraturan di bawah undang-undang, seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah, bahkan peraturan sekolah dengan undang-undang.
- Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi.
Memberikan pertimbangan kelada Presiden mengenai grasi dan rehabilitasi.

7) Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah Konstitusi (disingkat MK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Anggota MK masing masing diajukan 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh DPR, 3 orang oleh Presiden. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama 3 tahun.

Tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 24C, yaitu :
- Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk : 
a) Menguji undang undang terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
b) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
c) Memutus pembubaran partai politik
- Memutus perselisihan hasil pemilihan umum.
- Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran hukum presiden dan atau Wakil Presiden menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

8) Komisi Yudisial (KY)

Komisi Yudisial Republik Indonesia atau cukup disebut Komisi Yudisial (disingkat KY RI atau KY) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Komisi Yudisial bertanggungjawab kepada publik melalui DPR, dengan cara menerbitkan laporan tahunan dan membuka akses informasi secara lengkap dan akurat.

Keanggotaan Komisi Yudisial, yaitu :
- Anggota Komisi Yudisial berjumlah 7 (tujuh) orang, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua.
- Masa jabatan anggota Komisi Yudisial adalah selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
- Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.

Tugas dan kewenangan Komisi Yudisial dijelaskan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 24B ayat (1), yaitu :
Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung (anggota Mahkamah Agung), menjaga dan menegakkan kehormatan , keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Wewenang ini diberikan dalam rangka mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Share This :

0 komentar